TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian.
Untuk menyelenggaraka tugas pokok sebaaimana dimaksud pada ayat(1),sekretariat mempunyai fungsi:
Penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta penyusunan laporan
Pelaksanaan tata usaha umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga
Pengelolaan urusan keuangan dan administrasi kecamatan
Pengelolaan urusan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
Pegendalian urusan umum, evaluasi dan pelaporan
Pengoordinasian urusan umum, perencanaa, evaluasi dan pelaporan kecamatan
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembinaan administrasi pemerintah kelurahan dan administrasi kependudukan serta keagrariaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
Perumusan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah umum
Menyusun program dan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil
Pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan
Pelaksaaan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan
Pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya
Seksi Ekonomi Pembangunan
Seksi Ekonomi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melakukan pembangunan bidang ekonomi, produksi, sarana dan prasarana umum serta lingkungan hidup
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai fungsi :
Penyusunan program dan pembinaan perekonomian masyarakat
Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum
Penyelenggaaan pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan
Pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan partisikasi dan swadaya gotong royong masyarakat
Pelaksanaan dan fasiltasi peningkatan kelestarian lingkungan hidup
Penyelenggaraan musyawarah pembangunan tingkat kelurahan
Penyelenggaraan dan fasilitasi program pembangunan pengentasan kemiskinan
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga bencana, keagamaan, sosial budaya, kesenian, generasi muda dan pemberdayaan masyarakat serta bantuan dan pelayanan sosial
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
Penyusunan program dan pembinaan bidang sosial
Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial
Pellaksanaan dan fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat
Pelaksanaan dan fasilitasi program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya
Pembinaan dan peningkatan partisipasi kegotong royongan masyarakat
Pembinaan organisasi kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan masyarakat
Pembinaan partisipasi dan kegotong royongan masyakarat
Seksi Ketentraman dan ketertiban
Seksi ketentraman dan ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyusun rencana pembinaan dan kebijakan dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai fungsi :
Penyusunan program kerja bidang ketentraman dan ketertiban Kecamatan
Pelaksanaan pengawasan terhadap sarana dan prasarana serta fasilitas umum, fasilitas sosial, aset milik pemerintah daerah yang ada diwilayah kecamatan/kelurahan
Pengkoordinasian setiap pelaksanaan kegiatan dengan instansi terkait ddan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
Pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketentraman dan ketertiban
Pembinaan dalam penanggulangan dan pemulihan bencana
Pelaporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan