Berita Pilihan
Sosialisai Rapat Peraturan Daerah Kab. Pesisir Selatan No 1 Tahun 2016
Selasa, 24 Mei 2022, 16:30:38 WIB - 170 |
Balai Selasa, 24 Mei 2022
Forkompinca Kecamatan Ranah Pesisir menggelar rapat serta sosialisai Perda Kabupaten Pesisir Selatan No 1 Tahu 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Aula Rapat Kantor Camat Ramnah Pesisir, dalam rapat/sosialisasi ini Camat Drs. Iskandar selaku pemimpin Rapat Sosialisasi meyampaikan sehabis bulan suci Ramadhan maraknya acara acara yang berhubungan dengan orgen tunggal yang pelakunya dalam acara tersebut (Penyanyi Perempuan) ketika larut malam pakaiannya sudah bisa dikatakan diluar batas kewajaran, maka dari itu pemerintah kabupaten pesisir selatan kembali menghimbau serta mensosialisakan Peraturan dareah No 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum
|
Ayat (1) |
: |
Setiap orang, kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan, hanya dapat melaksanakannya pada siang hari (pukul 08.00 Wib sampai dengan 18.00 Wib) dan dilarang dilaksanakan pada malam hari. |
|
Ayat (2) |
: |
Penyelenggaraan hajatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kegiatan pemerintahan. |
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan dan Damkar, Kapolsek, Danramil 02 Ranah pesisir, LKAAM Kecamatan Ranah Pesisir, MUI Kecamatan Ranah Pesisir, Seluruh Wali Nagari se Kecamatan Ranah Pesisir, KAN se Kecamatan Ranah Pesisir, Tokoh Masyarakat/Niniak Mamak Nagari se Kecamatan Ranah Pesisir, Tokoh Pemuda Nagari se Kecamatan Ranah Pesisir
pada hasil ini Kami seluruh peserta rapat koordinasi menyepakati beberapa hal sebagai berikut ;
- Bahwa kegiatan hiburan Orgen Tunggal yang biasa diselenggarakan pada malam hari sudah bertentangan dengan nilai agama dan budaya orang minang yang punya filosofi Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah,
- Pemerintah Nagari tidak akan memberikan rekomendasi izin pelaksanaan acara hiburan Orgen Tunggal pada malam hari (diatas pukul 18.00 Wib), sesuai perda Kabupaten pesisir selatan No 01 Tahun 2016
- Niniak Mamak tidak akan memberikan izin kepada anak kamanakan untuk melaksanakan hiburan Orgen Tunggal pada malam hari pada resepsi pernikahan, atau hajatan lainnya
- Mendukung sepenuhnya dan siap membantu pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 01 Tahun 2016, tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum terutama dalam penertiban acara Orgen Tunggal yang dilaksanakan pada malam hari.
| 20 Mei 2026 11:43:54 WIB Upacara Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 10 ~ Admin |
| 20 Mei 2026 11:29:23 WIB Mahkota cahaya untuk Ayah Bunda membumikan Al-quran 41 ~ Admin |
| 18 Mei 2026 10:00:02 WIB Panen Raya Padi Kelompok Tani Tambang Saiyo Nagari Nyiur Melambai Pelangai 46 ~ Admin |
| 18 Mei 2026 09:27:29 WIB Pelaksanaan Apel Pagi ASN Kantor Camat Ranah Pesisir 127 ~ Admin |
| 13 Mei 2026 11:10:18 WIB Kunjungan Kerja Camat Ranah Pesisir 11 ~ Admin |
| 12 Mei 2026 17:01:40 WIB Penyerahkan Kartu PKH 162 ~ Admin |
| 11 Mei 2026 13:25:41 WIB Sertijab Camat Ranah Persisir 172 ~ Admin |
| 16 April 2026 12:34:54 WIB Kelompok Tani Air Tunggal Pelangai Kaciak Keluhkan sistem pembagian Pupuk 227 ~ Admin |
STATISTIK PENGUJUNG
3 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 27,864 Semua Pengunjung | 46,073 Total Kunjungan | 216.73.216.24, IP Address Anda