Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan dan membina pembangunan serta mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
Melaksanakan pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dan PKK;
Melaksanakan penyelenggaraan lomba kelurahan terbaik tingkat kecamatan;
Melaksanakan penyelenggaraan lomba lingkungan terbaik tingkat kecamatan;
Melaksanakan kegiatan pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya;
Menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka mensukseskan program Bimbingan Massal (BIMAS), Infeksi Khusus (INFUS), dan penghijauan;
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan kemasyarakatan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, serta peranan wanita;
Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga perekonomian kelurahan;
Melaksanakan pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian dan bantuan pembangunan;
Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.