Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemerintahan kelurahan, administrasi kependudukan dan pembinaan politik dalam negeri.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan kelurahan;
Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan;
Membantu mempersiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan;
Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan di tingkat kecamatan;
Mengumpulkan, mensistemasikan dan menganalisa data bidang pemerintahan dan sosial politik di kecamatan;
Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan dalam rangka pembinaan imigrasi, urbanisasi dan perpindahan penduduk;
Melaksanakan pembinaan pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta melaksanakan pembinaan administrasi kelurahan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya;
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.