Berita Pilihan
Kelompok Tani Air Tunggal Pelangai Kaciak Keluhkan sistem pembagian Pupuk
Kamis, 16 April 2026, 12:34:54 WIB - 59 | Admin
Ranah Pesisir, 15 April 2026
Untuk menjaga semangat dan kinerja petani, pemerintah terus menghadirkan berbagai kebijakan yang mendukung produktivitas pertanian. Salah satu wujud nyata dari dukungan ini adalah program pupuk subsidi, yang dihadirkan agar petani tetap memiliki akses terhadap pupuk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau. Kebijakan ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kesinambungan produksi pertanian nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah menyederhanakan regulasi dan memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Untuk memastikan keterjangkauan pupuk bagi petani,
pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk subsidi secara resmi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024.
Berdasarkan keputusan ini, harga pupuk subsidi yang berlaku yaitu:
● Urea sebesar Rp 2.250 per kilogram
● NPK Rp 2.300 per kilogram
● NPK Khusus Rp 3.300 per kilogram
● Pupuk Organik Rp 800 per kilogram
Penetapan harga ini menjadi pedoman wajib bagi penyalur pupuk dan menjadi acuan bagi petani dalam memperoleh pupuk dengan harga yang wajar dan terjangkau.
Dalam hal ini pada pembagian pupuk bersubsidi pada umumnya Urea dan phoska para kelompok tani sering mengeluh akan hal pembagian pupuk yang semberaut di salah satu kios Nagari Pelangai Kaciak, keluhan kelompok tani tersebut berupa saat pupuk bersubsidi itu mulai dibagikan, per orang mendapat 4 karung pupuk, terdiri dari 2 karung urea dan 2 karung Phoska, diantara pupuk yang diberikan kepada kelompok tani ada sebagian anggota kelompok yang tidak mengambil keseluruhannya contoh ada yang hanya memgambil 3 karung seperti urea 2 phoska 1, karena sudah merasa cukup dan pemilik kios tidak mempermasalahkan hal tersebut apakah petani tersebut mengambil dengan lengkap atau tidak, akan tetapi kouta pupuk tersebut sering tidak memcukupi, dan angota kelompok tidak merata mendapatkan pupuk tersebut. ketika kuata tidak cukup para anggota kelompok minta pupuk yang hanya tersisia " contoh urea saja yang diambil semisalnya 4 karung, dan disaat itulah pemilik kios mempermasalahkan tidak mentaati aturan takut akan kiosnya terjadi hal yang tidak di inginkan, hal tersebut bisa berpengaruh untuk kelangsungan kiosnya, pertanyaannya "dikamanakan pupuk-pupuk yang tidak diambil oleh sebagian orang (kelompok tani) tersebut". . .
itulah hal ini yang selalu menjadi polimik dalam pembahasan saat rapat kelompok Tani Air Tunggal, apakah ada kejanggalan atau tidak, kelompok tersebut tidak mengetahui akan hal tersebut, hanya kios yang tau tentang permasalahannya.
| 16 April 2026 12:34:54 WIB Kelompok Tani Air Tunggal Pelangai Kaciak Keluhkan sistem pembagian Pupuk 59 ~ Admin |
| 07 April 2026 09:01:12 WIB Penemuan jenazah lansia di Nagari Sungai Liku Pelangai 430 ~ Admin |
| 26 Maret 2026 23:06:52 WIB Trandisi yang tak sepantasnya 70 ~ Admin |
| 26 Maret 2026 08:32:06 WIB Apel Perdana Pasca Libur Lebaran 1447 H / 2026 M 198 ~ Admin |
| 17 Maret 2026 14:21:47 WIB Wakil Bupati Pesisir Selatan lakukan Safari Khusus Nagari Pelangai Gadang 27 ~ Admin |
| 25 Februari 2026 08:43:50 WIB Apel Pagi 25 Februari 2026 21 ~ Admin |
| 24 Februari 2026 08:45:20 WIB Pimpin Tim I Safari Ramadhan, Bupati Hendrajoni Serahkan Rp. 20 Jt 31 ~ Admin |
| 11 Februari 2026 09:31:23 WIB Kecamatan Ranah Pesisir lakukan Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026 untuk Anggaran 2027 34 ~ Admin |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 27,825 Semua Pengunjung | 46,033 Total Kunjungan | 216.73.217.46, IP Address Anda